Juma'at 23 September 2016, ''Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Tasikmalaya Drs H Cholis Muchlis M.Pd, saat di temui mengatakan, dari 5 Partai yang mengusung pasangan calon setelah di lakukan pemeriksaan ada ketidak sesuaian dengan SK dari KPU Pusat, oleh karena itu KPUD Kota Tasikmalaya mengeluarkan PPP dari gabungan Partai Kualisi yang mengusung pasangan Dede-Asep, adapun cara mengeluarkan adalah Partai PPP di coret dan di Paraf oleh KPUD serta di paraf juga oleh Partai PPP, selanjutnya di lakukan pembuatan berita acara bahwa Partai PPP di tolak dalam gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yakni Pasangan Dede-Asep.
H Muchlis juga menjelaskan bahwa KPUD memiliki SK dari KPU RI mengenai daftar semua Partai sebagai alat kontrol terhadap Partai Politik yang mengusungkan pasangan calon.
dari penjelasan yang terangkan ketua KPUD Kota Tasikmalaya dapat diartikan bahwa Partai PPP kubu Romi yang bisa mengikuti pemilukada pada tahun 2017 nanti. ( mdt 1-2 )
0 komentar:
Posting Komentar