mediatasik.com
Bertempat di
Gedung Serba Guna Balai Kota Tasikmalaya. Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi
Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya menyelenggarakan Pembinaan dan Penyuluhan Wajib
Pajak PBB/BPHTB Tahun 2017, yang diikuti sekitar 800 kader pemungut PBB di tingkat
kelurahan dan RW se-Kota Tasikmalaya, (26/4/2017).
Badan
Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya, Drs. H. Asep
Goparullah, M.Pd., menjelaskan bahwa SPPT bukan bukti kepemilikan hak dan itu sudah
tercantum di SPPT walaupun hurupnya kecil, karena ini terkadang jadi masalah. SPPT
ini hanya surat pemberitahuan pajak terhutang. Ada bukti kepemilikan hak yaitu
sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN.
Pemungutan PBB
dilaksanakan oleh petugas pemungut yang telah ditunjuk dan dilengkapi dengan
surat perintah, di masing-masing kelurahan sudah menunjuk rata-rata10 orang petugas
pemungut dengan memakai pakaian hitam yang dilengkapi dengan surat perintah dan
fasilitas lainnya, dan diluar itu tidak perlu dilayani.
Asep
menegaskan, jatuh tempo membayar PBB tanggal 30 September 2017, kalau membayar
di Bulan Oktober akan kena denda sebesar 2% per bulan selama belum di bayar dan
paling lama selama 2 tahun.
Kita juga
memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang melunasi sebelum jatuh
tempo, dengan cara di undi.
Kami menghimbau
agar wajib pajak diupayakan dapat langsung membayar PBB ke BJB melalui teller
atau ATM terdekat.
Mudah-mudahan
kedepan akan lebih optimal, di masing-masing UPTD kita siapkan mesin editing
yang dilaksanakan oleh BJB untuk mempermudah pembayaran PBB, demikian.
(mdt. 1-2)
0 komentar:
Posting Komentar