Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya mempunyai tugas mengelola Pajak daerah yang terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan jalan umum, Pajak Galian C, pajak PBB dan Pajak BPHTB.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak khususnya dan masyarakat pada umumnya, BPPRD telah membuka unit pelayanan pajak daerah dengan memberikan layanan antaralain :
1. Pelayanan permohonan NPWPD Pajak Daerah.
2. Pelayanan pajak daerah mulai Pajak Hotel, Restoran,Reklame, Hiburan, Galian C, PJU, Pajak Parkir
3. Pelayanan PBB mulai dari pendataan, pendaftaran, Penetapan, keberatan, pelaporan
4. Pemberian surat keterangan NJOP PBB
5. Pelayanan validasi dan pembayaran BPHTB
6. Pelayanan informasi titik reklame
7. Pelayanan Pembayaran Pajak bekerjasama dengan Bank Jabar Banten
8. Pelayanan informasi Pajak Daerah dan Pajak Propinsi serta Pajak Pusat.
Yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak Daerah adalah semua pelayanan di Unit Pelayanan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya tidak dipungut biaya. Sehingga Wajib Pajak Daerah perlu berhati-hati apabila ada permintaan biaya yang mengatasnamakan Dinas Pendapatan berkenaan dengan segala macam pelayanan. Diharapkan dengan adanya Janji Layanan ini, Wajib Pajak dapat memperoleh kepastian tentang waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh layanan dari jajaran BPPRD Kota Tasikmalaya.
Jumat, 19 Mei 2017
Home »
KOTA TASIKMALAYA
» Bentuk Pelayanan BPPRD Kota Tasikmalaya
0 komentar:
Posting Komentar