mediatasik.com
kota Tasikmalaya. kegiatan diklat menejemen pegawai sipil negara tentang Peraturan Pemerintah no 11 oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Tasikmalaya, di ikuti sekitar 40 peserta dari urusan kepegawian di tiap-tiap OPD, kegiatan di maksudkan untuk memberikan pengetahuan atas peraturan pemerintah no 11 mengenai urusan kepegawaian,
kegiatan yang berlangsung di hotel horison Kota Tasikmalaya ini di laksanakan selama 5 hari dari tanggal 14 s/d 19 mei, hadir sebagai nara sumber langsung dari Badan Kepegawaian Nasional.
kasubid Tehnis Fungsional Iing Sugiman saat mendampingi kepala bidang Diklat pada BKD Kota tasikmalaya Dedy Mulyana mengatakan, Peraturan Pemerintah no 11 2017 harus di laksanakan karena peraturan ini mengatur regulasi Pegawai Negri Sipil, untuk itu tataran organisasi kepegawaian yang ada di masing-masing OPD harus mampu melaksanakan dan menerapkannya, saya berharap semua peserta dapat memahami dan melaksanakan semua regulasi yang di atur dalam PP 11 2017, tambahnya. mdt 1-2
0 komentar:
Posting Komentar