Jumat, 19 Mei 2017
Home »
KOTA TASIKMALAYA
» Pemberian Hadiah Kepada Wajib Pajak
Pemberian Hadiah Kepada Wajib Pajak
PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM BENTUK HADIAH
KEPADA WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
(PBB-P2)
Pemberian penghargaan dalam bentuk hadiah kepada wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilaksanakan dengan maksud dan tujuan sebagai ucapan terimakasih dan wujud penghargaan (reward) atas kesadaran wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan sekaligus mendorong partisipasi aktif warga masyarakat (wajib pajak) agar di masa yang akan datang dapat melakukan pembayaran PBB lebih awal, yaitu sebelum jatuh tempo pembayaran.
Pelaksanaan pemberian penghargaan dalam bentuk hadiah kepada wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini dilaksanakan melalui mekanisme pengundian dengan dasar pelaksanaan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Tasikmalaya Nomor 096/DP-K/B.01/XII-23/FTW/X/2016 tentang Pemberian Penghargaan / Hadiah dengan Pengundian.
Adapun penghargaan / hadiah dimaksud terdiri dari :
1. Hadiah Utama (Tingkat Kota) sebanyak 3 hadiah, yaitu :
- 1 unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) / mobil off road;
- Paket Umroh untuk 2 (dua) orang dari Bank BJB.
2. Hadiah lainnya (Tingkat Kecamatan) sebanyak 100 hadiah, yaitu :
- 10 (sepuluh) buah kendaraan bermotor roda 2 (dua) / sepeda motor off the road
- 10 (sepuluh) buah sepeda motor
- 10 (sepuluh) buah LED TV
- 10 (sepuluh) buah mesin cuci
- 10 (sepuluh) buah lemari es
- 10 (sepuluh) buah smartphone tablet
- 10 (sepuluh) buah kompor gas
- 10 (sepuluh) buah handphone
- 10 (sepuluh) buah dispenser
- 10 (sepuluh) buah kipas angin
Pelaksanaan pengundian dibagi menjadi tiga tahap yaitu :
1. Hadiah utama (Tingkat Kota) dan Hadiah lainnya (Tingkat Kecamatan) pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Wilayah I yang meliputi Kecamatan Bungursari, Indihiang dan Cihideung serta UPT Dinas Pendapatan daerah Wilayah II yang meliputi Kecamatan Tawang dan kecamatan Cipedes dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2017 bertempat di gedung Serbaguna Balekota Tasikmalaya;
2. Hadiah Lainnya (Tingkat Kecamatan) pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Wilayah IV yang meliputi Kecamatan Kawalu dan Mangkubumi dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 18 Oktober 2017 bertempat di Lapangan Karikil Kecamatan Mangkubumi;
3. Hadiah Lainnya (Tingkat kecamatan) pada UPT Dinas Pendapatan Daerah Wilayah III yang meliputi Kecamatan Tamansari, Cibeureum dan Purbaratu dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 19 Oktober 2017 bertempat di Lapangan karang Sambung Kecamatan Cibeureum.
0 komentar:
Posting Komentar