Kamis, 04 Mei 2017

PU Melaksanakan Sosialisasi dan Pembinaan UU


mediatasik.com
Kota Tasikmalaya. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan Sosialisasi dan Pembinaan Jasa Kontruksi yang dihadiri dari, Kejaksaan, BPJS, dan Peserta pelaku jasa kontruksi, bertempat di Gedung Serbaguna Balai Kota Tasikmalaya.. (4/5/2017).

Sementara itu, Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Budi Martanova mengatakan, sosialisasi dan pembinaan terkait Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, yang baru terbit, perubahan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999, dari Propinsi, Kementrian PU, ingin disampaikan agar para pelaku usaha jasa kontruksi memahami apa yang tertuang dan termaksud pada UU Nomor 2 Tahun 2017 setelah ada perubahan.

“Sementara yang lainnya hampir masih sama, dalam UU ini ada beberapa yang sebelumnya sentralistik, misalnya kelengkapan jasa usaha seperti SBU itu sebelumnya sentralistik harus ke pusat, tetapi sekarang bisa perwilayah jadi semakin di permudah”.  

Anggota jasa kontruksi hadir minimal dari ketua Assosiasi bisa menangkap apa yang disampaikan dan dapat menyampaikan kepada anggotanya, jadi kalau kurang faham bisa berdiskusi, bahkan sampai tingkat propinsipunkita bisa di diskusikan lagi.
Kita juga tidak merasakan paling baik, tetapi kita diskusikan lagi kepada yang lebih faham.

Budi menjelaskan, sebelum di Undang-undang ini proses diaudit dilakukan oleh BPK dan atau BPKP itu bisa auditor, jadi tidak ada kaitan pidana, tetapi setelah proses audit oleh BPK itu baru ada proses lanjutan, harus diketemukan terlebih dahulu bukti yang nyata terkait kerugian negara.
Karena ini kaitan dengan Tipikor, jadi yang sebelumnya itu masih dari terindikasi itu berarti belum ada bukti, jelasnya.   
(mdt 1-2)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Contoh banner 2

Arsip Blog

Media Tasik