mediatasik.com
Kota
Tasikmalaya. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan
Sosialisasi dan Pembinaan Jasa Kontruksi yang dihadiri dari, Kejaksaan, BPJS,
dan Peserta pelaku jasa kontruksi, bertempat di Gedung Serbaguna Balai Kota
Tasikmalaya.. (4/5/2017).
Sementara itu,
Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Budi Martanova mengatakan, sosialisasi dan
pembinaan terkait Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, yang
baru terbit, perubahan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999, dari Propinsi,
Kementrian PU, ingin disampaikan agar para pelaku usaha jasa kontruksi memahami
apa yang tertuang dan termaksud pada UU Nomor 2 Tahun 2017 setelah ada perubahan.
“Sementara yang
lainnya hampir masih sama, dalam UU ini ada beberapa yang sebelumnya
sentralistik, misalnya kelengkapan jasa usaha seperti SBU itu sebelumnya
sentralistik harus ke pusat, tetapi sekarang bisa perwilayah jadi semakin di
permudah”.
Anggota jasa
kontruksi hadir minimal dari ketua Assosiasi bisa menangkap apa yang
disampaikan dan dapat menyampaikan kepada anggotanya, jadi kalau kurang faham
bisa berdiskusi, bahkan sampai tingkat propinsipunkita bisa di diskusikan lagi.
Kita juga
tidak merasakan paling baik, tetapi kita diskusikan lagi kepada yang lebih
faham.
Budi
menjelaskan, sebelum di Undang-undang ini proses diaudit dilakukan oleh BPK dan
atau BPKP itu bisa auditor, jadi tidak ada kaitan pidana, tetapi setelah proses
audit oleh BPK itu baru ada proses lanjutan, harus diketemukan terlebih dahulu bukti
yang nyata terkait kerugian negara.
Karena ini
kaitan dengan Tipikor, jadi yang sebelumnya itu masih dari terindikasi itu
berarti belum ada bukti, jelasnya.
(mdt 1-2)
0 komentar:
Posting Komentar