Mediatasik.com
Penjabat Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 22 orang dilantik Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul
Ulum, acara dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Cecep Nurul Yakin,
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Basuki Rahmat, Asisten Pemerintahan
Setda Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Muksin, SH, M.Si., Ketua Tim Penggerak
Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Lina Ruzhan, Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, Perlindungan anak, dan Keluarga berencana H.Wawan Ridwan
Efendy,SE,MM., sejumlah Camat, dan tamu undangan, bertempat di Pendopo Lama
Kabupaten Tasikmalaya, (4/8/2017).
Bupati Tasikmalaya, dalam sambutannya mengatakan,
pelantikan Penjabat Kepala Desa dilaksanakan berdasarkan amanat peraturan
perundangan-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penjabat Kepala Desa yang
dilantik harus siap menerima tugas baru dalam melayani masyarakat perdesaan,
katanya.
“Semua Penjabat Kepala desa hari ini yang dilantik
berstatus PNS. Saya ucapkan terima kasih atas kesediaan menerima
tugas tambahan untuk melayani masyarakat. Tidak semua orang siap untuk
mengemban tugas ini , saya harap agar semuanya siap sebagai pengabdian kepada
Allah SWT dan kepada Negara”.
Kepala Desa adalah seseorang yang harus mempunyai
keahlian dalam memimpin masyarakat, sehingga pembangunan di wilayahnya dapat
tercapai dengan baik.
Keahlian memimpin tidak ada sekolahnya. Keberhasilan
memimpin dapat diawali dengan mengasah naluri kepemimpinan di desa masing-masing,
dan Kepala Desa harus mampu melebur dengan masyarakat yang dipimpinnya,
sehingga dapat memahami apa yang sesungguhnya dibutuhkan oleh masyarakat,
diharapkan selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah dengan
lembaga-lembaga desa agar hasil pembangunan tepat sasaran juga bermanfaat bagi
masyarakat.
(mdt 1-2)
0 komentar:
Posting Komentar