meditatasik.com. H Aas Dani Hasbuna Bin Oding Kusnadi Ketua GAZA Kota Tasikmalaya jalani Sidang pertama kasus dugaan pelanggaran UU ITE. sidang di gelar di Pengadilan Negri Kelas 1B Tasikmalaya pada hari Selasa 24 Oktober 2017.
Perjalanan Sidang dipimpin Hakim Ketua Guse Prayudi, SH MH, dengan Hakim Anggota Purwanta SH,MH, dan Kadek Deny Arcana,SH,MH, sidang berlangsung sekitar 10 menit
Sidang yang digelar di ruang Garuda PN Tasikmalaya itu, diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Sidik, SH. Terkait Dugaan pelanggaran UU ITE.
Kuasa Hukum H Aas Hasbuna, H.Asep Heri Kusmayadi,SH, beserta anggota Dani Safari Efendi SH, Tatang Sudjana, SH, Sony SH, mengajukan eksepsi dengan tenggang waktu seminggu. Akhirnya sidang akan dilanjutkan kembali Pada Selasa 31 Oktober 2017 yang akan datang," katanya.
H. Aas Dani Hasbuna usai jalani sidang saat bertemu awak media mengatakan, "Masalah sidang ya alhamdulilah proses tetap berjalan dengan lancar, pihak pengadilan baik hakim maupun jaksa ssemua enak ,dan mudah-mudahan selesai dengan baik, dan yang pasti, saya serahkan semua kepada kuasa hukum saya,''tandas H Aas. mdt 1-2
0 komentar:
Posting Komentar