Mediatasik.com. Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dan Wakil Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto S.IP, dan para Kepala SKPD Kabupaten Tasikmalaya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, tentang Pengantar Nota Keuangan tentang Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017 dan atas diajukannya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, (3/11/17).
Bupati menjelaskan Pengantar Nota Keuangan
tentang Rencana perubahan APBD tahun anggara 2017 dengan mengatakan antara
lain, perubahan anggaran 2017 dilakukan untuk mengakomodir pengalokasian
belanja yang bersumber dari pemerimaan pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 yang harus
dialokasikan kembali terdiri dari SiLPA, dana kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) pada 40 Puskesmas, SiLPA Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah
Sakit SMC, sisa DAK 2016 baik fisik maupun non fisik, dan sisa dana bantuan
keuangan dari Provinsi Jawa Barat yang bersifat khusus yang belum tersalurkan
pada tahun anggaran 2016 namun telah berada pada Kas Daerah Kabupaten
Tasikmalaya.
Sektor pendapatan mengalami penurunan besaran Dana
Alokasi Umum (DAU) untuk seluruh daerah termasuk Kabupaten Tasikmalaya yang
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 18 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
2017 dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang rincian APBN Tahun
2017.”Menyikapi hal tersebut untuk tetap menjaga kesinambungan pendanaan yang
telah tertuang alokasi belanjanya dalam APBD tahun 2017, maka dalam rencana
perubahan anggaran APBD tahun 2017 dengan tujuan untuk tetap dapat menjaga
pencapaian target indikator pembangunan yang telah ditetapkan dalam kebijakan
umum anggaran dirumuskan kebijaan pada sektor pendapatan dengan meningkatkan
target pendapatan asli daerah, perhitungan ulang proyeksi dana transfer serta
mengoptimalkan lain-lain pendapatan daerah yang sah seperti dari dana hasil
pajak Provinsi Jawa Barat, jelasnya.
Pada sektor belanja daerah, Bupati mengatakan, untuk
mengantisipasi terbatasnya penerimaan daerah, dengan kebutuhan belanja yang
tinggi, dan mendesak maka telah dilakukan evaluasi terhadap penyerapan anggaran
belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Belanja SKPD yang tidak
dapat direalisasikan, digeserkan pengalokasiannya pada belanja lainnya baik
belanja langsung maupun belanja tidak langsung serta melaksanakan efesiensi
belanja dengan memanfaatkan hasilnya untuk dialokasikan kebutuhan belanja yang
prioritas, rekalkulasi anggaran setiap sektor, penjadwalan ulang, optimalisasi
belanja pemerintah, serta penganggaran belanja proiritas sesuai kebijakan umum
perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah
disepakati bersama, katanya.
Usai menyampaikan Nota Keuangan, Bupati menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya terdiri
dari, RANPERDA tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang,
RANPERDA tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, dan RANPERDA tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia. (mdt. 1-2).
0 komentar:
Posting Komentar