Mediatasik.com Bertempat di Aula Wiradadaha Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tasikmalaya. Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya terus berupaya memaksimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melaksanakan pelayanan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), (2/11/17).
Salah satu upaya,
dengan melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang
diikuti, PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Rapat
tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Kabupaten Tasikmalaya Teni Anjungsari, SE, M.Si., mewakili
Kepala Diskominfo Kabupaten Tasikmalaya selaku anggota Tim Pertimbangan
Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) pada Dinas Kominfo
Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut, Teni
rapat evaluasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tasikmalaya tahun ini
merupakan kegiatan terakhir yang dilaksanakan oleh Diskominfo Kabupaten
Tasikmalaya. Pada tahun anggaran 2018, kegiatan PPID akan dilaksanakan di
Bagian Humas Setda Kabupaten Tasikmalaya. “Dengan
beralihnya peran pengelolaan PPID, diharapkan pelayanan informasi publik akan
lebih maksimal, “katanya.
Kepala Bidang
Diseminasi Informasi dan Statistik Abdul Naseh mengatakan, pelaksanaan PPID di
Kabupaten Tasikmalaya selama dalam pengelolaan Diskominfo telah membentuk
Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor : 480/Kep.353-Diskominfo/2017 tentang
Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah, penayangan Daftar Informasi
Publik (DIP) pada website resmi Kabupaten Tasikmalaya, pembuatan SOP
Layanan Informasi Publik, pelayanan permohonan informasi publik, melayani
pengaduan masyarakat melalui website, dan konfirmasi media terhadap
kegiatan di SKPD, (mdt. 1-2).
0 komentar:
Posting Komentar