Kota Tasikmalaya
mediatasik.com. Rino Sundawa Putra Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum ( PANWAS ), Kota Tasikmalaya Sebutkan, Anggota Panwas Kecamatan yang terlantik harus memiliki Integritas dan Independensi yang kuat, agar pelaksanaan di lapangan mampu menjalankan sesuai dengan tugas dan fungsi yang sudah di atur dalam UU Pemilu.
"Anggota Panwascam yang terlantik sebanyak 30 orang untuk tiap-tiap kecamatan di Kota Tasikmalaya, harus memiliki Integritas dan Independensi yang tingggi, agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat di laksanakan dengan baik," tutur Rino, di sela- sela penutupan kegiatan Pelantikan dan Bintek bagi Panwas Kecamatan Se Kota Tasikmalaya, Rabu 1 Nofember 2017, di Hotel Horison Kota Tasikmalaya.
Selanjutnya Rino menjelaskan, Pengawas Pemilu memiliki tugas dan fungsi yang mengacu pada UU No 7 Tahun 2017, tentang Pemilu. Tugas dan kewenangan Panwas Kecamatan bertambah dalam menangani dugaan adanya pelanggaran yang terjadi, panwascam memiliki hak untuk memutuskan di teruskan atau tidaknya laporan adanya pelanggaran yang terjadi. maka dari itu usai mendapatkan Bimbingan Tehnis semua anggota Panwas di semua tingkatan dapat bekerja dengan baik. mdt 1-2
0 komentar:
Posting Komentar