mediatasik.com. Tuping Box merupakan alat pencatat, pengontrol dan perekam, pada suatu transaksi yang di lakukan oleh Wajib Pajak, Tuping Box dapat di pasang untuk para wajib pajak yang dalam transaksinya menggunakan sistem komputer.
RD Dini Hariman Kasubid pada BPPRD Kota Tasikmalaya, saat di temui di ruang kerjanya menjelaskan, alat Tuping Box akan di pasang pada Wajib Pajak yang menggunakan sistim transaksinya memakai Komputerisasi, adanya alat ini lebih memberi kemudahan dalam kepastian hasil pendapatan, terkecuali bagi Wajib Pajak yang masih manual, inti dari pada itu semua, kita lebih kepada memberikan pelayanan kepada masyarakat.
lebih jauh RD Dini menambahkan, saat ini BPPRD akan memasang 25 Tuping Box di beberapa lokasi, di antaranya tempat hiburan, rumah makan, tempat parkir, dan yang lainnya, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Walikota No 100 Tahun 2016, tentang pengaturan sistim informasi membayar pajak Online. mdt 1-2
lebih jauh RD Dini menambahkan, saat ini BPPRD akan memasang 25 Tuping Box di beberapa lokasi, di antaranya tempat hiburan, rumah makan, tempat parkir, dan yang lainnya, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Walikota No 100 Tahun 2016, tentang pengaturan sistim informasi membayar pajak Online. mdt 1-2
0 komentar:
Posting Komentar