Kota Tasikmalaya, mediatasik.com. Berkas perkara terduga pelaku penganiayaan SS, Auditor Pengawas Pemerintah Madya, Inspektorat Kota Tasikmalaya, terhadap Farhan Gani, Irban III Inspektorat Kota Tasikmalaya yang tak lain rekan sekantornya sudah di kirim ke kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya, penetapan SS sebagai tersangka, di tetapkan tanggal 4 Desember 2017.
Korban yang juga sebagai pelapor, melalui kuasa hukumnya H Asep Heri Kusmayadi mengatakan, penetapan SS sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya Kota, melalui proses penyelidikan terus meningkat ke tahap penyidikan.
"Peningkatan status menjadi tersangka, menjadi bukti yang tak bisa di sangkal sekaligus menepis pemberitaan yang berkembang di media. yang menyebutkan telah terjadi adu jotos atau perkelahian," ujarnya kepada media Jumat (15/12/2017 )
Asep menjelaskan, berkas perkara ini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kamis (15/12/2017). Nantinya akan di tindak lanjuti pihak kejaksaan dengan memeriksa dan mempelajari kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Berkas Perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Ini berarti sudah memenuhi minimal dua alat bukti. Polisi pun sudah dengan cermat dalam menetapkan status tersangka," tuturnya.
"Jika dalam perjalanan terjadi proses damai kita akan terbuka untuk hal itu, namun karena ini bukan Delik Aduan, melainkan Delik Umum, maka proses Hukum tidak serta merta berhenti, proses Hukum Tetap Berjalan," tambah H Asep, mdt 1-2
Laura parfume menyediakan berbagai parfume yang cocok untuk setiap aktifitas/kegiatan anda,kunjungi link hkgtoto.com
BalasHapus