mediatasik.com.-- selama penyegelan Toko asesosoris Ratu Paksi yang beralamat di Jl Sukalaya 1 No.15 Kel.Yudanegara Kec.cihideung Kota Tasikmalaya, senin 25/12/17, pihak menejemen harus bayar gaji karyawan/i, kata Wakil Walikota Tasikmalaya H M Yusuf.
Buruh atau karyawan yang bekerja di Toko Paksi, tetap mendapatkan haknya, mereka harus di ayomi, tidak bisa di abaikan begitu saja, artinya gaji tetap mereka terima, pihak menejemen perusahaan harus melakukan kewajiban dan kami akan selalu pantau masalah itu." terang Wakil.
Sebenarnya penyegelan ini bukan permanen, segel akan di buka kalau pihak pengelola toko menyelesaikan semua aturan administrasi yang berlaku, tambah H Yusuf. mdt 1-2
0 komentar:
Posting Komentar