"ASN Kab.Tasikmalaya harus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara, sebagai wujut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab," tutur Ade Sugianto, di halaman kantor Bupati singaparna Kab.Tasikmalaya, Senin 19/02/2018
Ade menegaskan, sudah seharusnya jajaran ASN senantiasa meningkatkan rasa disiplin atas segala peraturan yang ada.
“Lakukan evaluasi untuk meningkatkan kinerja dan mampu mendorong lahirnya berbagai pelayanan publik yang baik kepada masyarakat," tandas Bupati.
Proses tahapan Pilkada serentak Tahun 2018 sedang berjalan, Bupati Tasikmalaya menjadi salah satu calon dalam perhelatan tersebut, sebagai Wakil Bupati dirinya akan melaksanakan tugas dan wewenang Bupati sampai masa cuti berakhir tanggal 23 Juni 2018.
“Bupati saat ini sedang cuti, berdasarkan Pasal 65 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pasal 66 ayat (1) Huruf C ditegaskan pula bahwa Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila Kepala Daerah sedang berhalangan, “jelas Ade.
Ade menghimbau seluruh ASN di Kabupaten Tasikmalaya, membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyosialisasikan pelaksanaan Pilkada serentak agar dapat berjalan dengan lancar dan mendongkrak tingkat partisipasi masyarakat sehingga Golput jumlahnya dapat menurun, “ujar Wakil Bupati.
Melalui kewenangannya, Wakil Bupati merubah jam kerja dari semula masuk kerja jam 07.00 WIB menjadi 7.45 WIB. “Selama ini saya dengar banyak keluhan yang saya terima, untuk itulah perubahan jqm kerja di lakukan dwngan tujuan, untuk meningkatkan kinerjanya," tambah Ade. mdt 1-2
0 komentar:
Posting Komentar