Kota Tasikmalaya
Mediatasik.com Bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya Jl. RE. Martadinata no 334 Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan Rapat Paripurna. (2/9/2019).
Mediatasik.com Bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya Jl. RE. Martadinata no 334 Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan Rapat Paripurna. (2/9/2019).
Rapat Paripurna Persetujuan lima buah Raperda, tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010, tentang Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, tentang penyelenggaraan kesehatan di Kota Tasikmalaya, tentang ketahanan keluarga, tentang perubahan kedua atas Perda kota Tasikmalaya nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi jasa umum dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2019 serta penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 dan Penandatangan Nota kesepakatan KUA-PPAS Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2020.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Agus Wahyudin SH.MH.,dan dihadiri kurang lebih 119 orang terdiri dari 34 Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dan 85 tamu undangan, diantaranya Walikota Tasikmalaya, Wakil Walikota, Sekda Kota Tasikmalaya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kapolres Tasikmalaya Kota diwakili oleh Kompol Moch Bashori S.Ap , Para Camat, kepala bidang dan para Lurah Kota Tasikmalaya, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, dan pers.
Ketua DPRD H Agus Wahyudin SH. MH., mengatakan bahwa persetujuan Raperda tersebut merupakan hasil atas tuntasnya rangkaian pembahasan Raperda oleh Pansus Dewan. Rangkaian pembahasan oleh Pansus Dewan telah beres, sekarang tinggal persetujuan Raperda menjadi Perda,", katanya. (mdt 1/2).
0 komentar:
Posting Komentar