Kota Tasikmalaya
Mediatasik.com. Setelah menjalani serangkaian proses persidangan, kini Pengadilan Negeri Tasikmalaya menggelar Sidang di lokasi area wisata Karangresik. Jum'at (04/10/2019).
Mediatasik.com. Setelah menjalani serangkaian proses persidangan, kini Pengadilan Negeri Tasikmalaya menggelar Sidang di lokasi area wisata Karangresik. Jum'at (04/10/2019).
Kuasa Hukum Penggugat H Ecep Nurjamal SH MH ditemui di lokasi menurut versi penggugat, alat bukti yang ditunjukan di muka persidang cukup kuat. Kemudian, berdasarkan catatan di kantor Kelurahan Sukamanah, lahan yang disengketakan masih tercatat sebagai tanah milik pewaris atas nama Durhasan.
Memang posisinya belum di sertifikatkan, kalau dulu kan jarang warga yang membuat sertifikat. Soalnya lahan ini yang sudah di sertifikatkan atas nama pemerintah daerah, disitulah titik kesalahannya, membuat sertifikat tanpa dasar, apa dasar yang digunakan pemerintah? Apa jual beli ? Apa hibah? atau apa? Sedangkan ini sudah jelas bukan tanah Negara, di kelurahan pun tercatat atas nama Durhasan.
Memperjuangkan hak ini tidak baru dilakukan kali ini saja,tapi sejak tahun 1990, 1996, 1998, kemudian tahun 2002, para ahli waris berkali kali datang menanyakan soal tanah ini, tapi tidak pernah digubris. Untuk gugatan di pengadilan memang baru-baru ini.
Tuntutan penggugat, minta agar lahan milik mereka dikembalikan, atau ganti rugi konpensasi.
Sementara menurut, Kuasa Hukum Tergugat 3 Bambang Lesmana SH MH mengatakan proses ini sudah berlangsung sekitar lima bulan yang lalu, ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Kalau melihat peta block dan sertifikat, lokasi ini merupakan tanah milik pemerintah kabupaten, yang saat ini sudah diserah terimakan menjadi milik Pemkot Tasikmalaya.
Kita berani mengontrak lahan ini, karena kita tahu, bahwa sejak tahun 1976, Karangresik ini milik pemerintah, dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah. (mdt 1/2).
0 komentar:
Posting Komentar