Rabu, 21 Oktober 2020

Sosialisasi P4GN di Gelar Kesbangpol Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya
Bertempat di salahsatu Hotel di Kota Tasikmalaya. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tasikmalaya menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), (21/10/2020).

Sosialisasi P4GN dihadiri Wakil Walikota Tasikmalaya Drs H M Yusuf dan diikuti sebanyak 30 orang, peserta yang terdiri dari 10 orang perwakilan SKPD, 10 Orang Camat dan 10 orang perwakilan dari Lurah di Kota Tasikmalaya.

Wakil Walikota Tasikmalaya mengatakan dengan adanya kegiatan Sosialisasi Penguatan atau P4GN ini akan berdampak kepada pelaksanaan kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat luas.

Kita berharap semoga pembangunan dapat meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Sosialisasi P4GN merupakan momentum, sehingga Kota Tasikmalaya bebas dari Narkoba atau lebih tepatnya Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif), adalah bahan atau zat yang bila masuk kedalam tubuh kita akan mempengaruhi tubuh, otak, maupun susunan fungsi otak serta susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi lainnya, sehingga terjadi kebiasaan ketagihan (Adiksi) serta ketergantungan (Dependensi) terhadap Narkoba, katanya.

Wakil Walikota Tasikmalaya  menambahkan, tindakan edukatif dilakukan dengan tujuan menghilangkan faktor peluang pendorong pengkonsumsian Narkoba.

Adapun untuk menghindari kontak dengan Narkoba antara lain : Peningkatan keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui pendidikan agama baik di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat.

Melakukan Sosialisasi Undang-undang Psikotropika serta peraturan lain yang sejenis.

Melakukan himbauan melalui penyuluhan-penyuluhan tentang bahaya Narkoba dari sisi medis dan,

Melakukan kegiatan yang positif sehingga akan mengurangi maupun tidak terpengaruh dengan hal yang negatif dan laporkan apabila ada di lingkungan kita terindikasi penyalahgunaan Narkoba kepada yang berwajib, pungkasnya (mdt 1/2).

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Contoh banner 2

Arsip Blog

Media Tasik