Kota Tasikmalaya
Mediatasik.com. Bertempat di halaman Bale Kota Tasikmalaya. Wali Kota Tasikmalaya Drs H Muhammad Yusuf yang didampingi Sekda Drs H Ivan Dicksan Hasannudin M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 37 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purnabakti. Senin (03/01/2022)
Mediatasik.com. Bertempat di halaman Bale Kota Tasikmalaya. Wali Kota Tasikmalaya Drs H Muhammad Yusuf yang didampingi Sekda Drs H Ivan Dicksan Hasannudin M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 37 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purnabakti. Senin (03/01/2022)
Wali Kota Tasikmalaya, mengatakan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu unsur dalam tata kelola atau manajemen PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu pemberhentian.
Adapun salah satu kriteria dalam pemberhentian PNS ini yaitu karena telah mencapai batas usia pensiun. Berdasarkan laporan yang disampaikan, pada bulan Januari 2022 ini terdapat 37 orang PNS yang mencapai batas usia pensiun atau memasuki masa purna tugas.
Atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya, saya mengucapkan selamat memasuki masa purna tugas. Semoga masa purna tugas in dapat dinikmati dengan penuh rasa kebahagiaan dan suka cita.
Sampaikan pula penghargaan dan rasa terima kasih atas pengabdian, loyalitas dan dedikasi yang telah dipersembahkan selama bertugas di Pemerintah Kota Tasikmalaya. Mudah-mudahan menjadi amal kebaikan dan semoga dalam menjalani masa purna tugas senantiasa diberi kesehatan, katanya. (mdt 1/2).
0 komentar:
Posting Komentar