Informasi yang akan di sampaikan oleh pejabat dan menjadi kebutuhan bagi awak media untuk kepentingan publikasi kepada masyarakat selama informasi tersebut tidak bersifat rahasia negara merupakan bagian penting yang harus di lakukan oleh para pejabat.
Tidak harus sulit di temui dan ketika ketemu tidak lagi melempar kesana kemari, karena hal itu menjadi bagian dari apkikasi pelaksanaan undang undang keterbukaan informasi publik/KIP nomor 14 tahun 2008 yang merupakan produk hukum yang harus patuhi bersama.
Sifat menggelitik bagi oknum pejabat tersebut menjadi sebuah tanda tanya, apakah memang itu tabiatnya atau ada hal yang enggan di sampaikan atau karena mungkin akan ada di sembunyikan, kendatipun itu menjadi kewajibannya untuk menyampaikan ke publik.
Untuk itu di harapkan kepada Sekertaris Daerah Kota Tasikmalaya sebagai empunya ASN Kota Tasikmalaya untuk bisa melakukan pembinaan terhadap oknum tersebut, agar tidak mencederai citra Aparatur Sipil Negara di wilayah Kota Tasikmalaya. mdt 1.2
0 komentar:
Posting Komentar