Mediatasik.com
Tasikmalaya
Kota. Tapping Box adalah sebuah alat yang dapat menangkap transaksi yang
tercetak oleh printer point of sales yang digunakan oleh wajib pajak, sedangkan
manfaat dari tapping box adalah terhindar dari laporan internal fiktif karena
dapat mengetahui pendapatannya secara riil.
Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya menyelenggarakan saresehan pajak
daerah lainnya tahun anggaran 2017, dihadiri oleh para wajib pajak di Kota
Tasikmalaya, yang dilaksanakan di salah satu Rumah Makan di Jalan Kalektoran
Kota Tasikmalaya. (23/5/2017).
Drs. H. Asep
Goparullah M.Pd., Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota
Tasikmalaya mengatakan, dengan System informasi managemen data transaksi wajib
pajak secara online adalah meningkatnya tranparansi, akuntabilitas, efektipitas
dan efesiensi dalam pemungutan pajak. Pertama para wajib pajak tidak
berhubungan dengan petugas kami, dan keterbukaan dari data informasi yang
diberikan oleh wajib pajak, sehingga mereka saling mengetahui, katanya.
Kita sosialisasi
dan atau bertukar pikiran dengan para wajib pajak, terutama wajib pajak yang
mendukung dalam proses untuk persiapan pajak online. Pajak online akan dimulai
tahun 2017, dan sekitar bulan Juni kita menerapkan dua mata pajak yaitu, pajak
parki dan pajak hiburan, walaupun belum seluruhnya, dan kemudian tahun 2018
kita akan menggarap pajak restoran dan pajak hotel.
Tetapi tidak
semua hanya beberapa wajib pajak yang menurut pandangan masih belum optimal
dalam penyetoran pajaknya. Tetapi kalau yang sudah berjalan baik sesuai dengan
ketentuan dan aturan itu tidak akan memasang alat itu, karena sudah sesuai
dengan ketentuan, tapi nanti kedepan apabila semua sudah terpasang mungkin itu juga terpasang, jadi bertahap. Kita
akan pasang, terutama wajib pajak yang potensial.
(mdt 1-2)