Kota
Tasikmalaya
Mediatasik.com.
Ketika ditanya soal seleksi pejabat tinggi pratama, H. Budy Rachman, S.sos.,
M.Si. yang awalnya menjabat sebagai Camat di Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya,
hingga terpilihnya menjadi Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar. (10/1/2018).
H.
Budy Rachman, S.sos., M.Si., memaparkan, awalnya tidak terlintas menjadi Kadis
Satpol PP dan Damkar, nikmati saja sebagai camat waktu itu. Ketika kami mengikuti seleksi
pejabat tinggi pratama, itupun atas motivasi dan dukungan dari para senior
kami, tahap demi tahap seleksi telah kami lalui dan sampailah pada tahap
interview. Kami di interview oleh panitia dari pansel pusat ataupun dari pansel
tingkat kota. Ketika kami ditanya, program apa yang akan dilaksanakan
seandainya saudara terpilih menjadi Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar?,
paparnya.
Sementara,
H. Budy Rachman menjelaskan, mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 6 tahun
2010 tentang Satpol PP, disitu Satpol PP mempunyai tugas yang sangat luar
biasa.
Konkritnya
bagaimana menyikapi daripada sikap ketertiban dan kenyamanan yang lebih baik. Contohnya,
orang membuang sampah sembarangan dan dianggap itu tempat pembuangan sampah,
padahal itu bahu jalan.
“Coba
lakukan operasi non yustisia, yang maksudnya operasi yustisia itu operasi dari
sisi pendekatan kemanusiaan dengan cara pembinaan, pemberian informasi agar
masyarakat faham/tahu bahwa membuang sampah sembarangan itu tidak diperkenankan
oleh regulasi daerah”.
“Karena
sehebat-hebatnya pemerintah tanpa ada kerjasama dengan masyarakat itu tidak
akan mendapatkan hasil yang optimal. Jadi keterlibatan masyarakat itu sangat
diperlukan, tapi dalam arti untuk kepentingan umum jangan kepentingan
subjektif, jadi memanfaatkan pemerintah untuk kepentingan umum”, jelasnya.
H.
Budy Rachman menambahkan, kemudian juga langkah berikutnya secara konkrit,
penataan penertiban pedagang kecil informal Dadaha, memang sudah jauh-jauh hari
setahun yang lalu sudah direncakan dan kami lakukan.
Pasca
relokasi pedagang kecil informal ke selter, itu bukan hanya tugas Dinas Satpol
PP Dan Damkar, tapi dinas lainnya juga harus pro aktif dan berkesinambungan. Contoh,
Disparbud bagaimana supaya para pedagang lebih nyaman penjualannya?, lalu Dinas
KUKM dan Perindag, ketika sudah direlokasi, ini harus bagaimana pembinaannya
kepada para pedagang?.
Kami
Satpol PP mengirimkan petugas ke lapangan untuk melakukan monitoring dari sisi
ketertiban, dan itu tiap malam, jadi tidak hanya ditertibkan saja. “Bagaimana
supaya para pedagang merasa nyaman untuk kelanjutannya”. Jadi yang paling berat
adalah pasca relokasi kedepannya, tambahnya.
Lalu
komitmen apa yang akan dilakukan kepada para pedagang? Sesuai dengan ketentuan,
kita disini penegakan Perda itu ada tahapan, tahap 1 surat edaran, tahapan
surat teguran 1, 2, dan 3. Pertama misalnya 10 hari, kedua teguran lagi 7 hari,
ketiga teguran lagi 3 hari. Kalau semua rangkaian daripada tahapan-tahapan
sudah dilalui, mau tidak mau dengan perasaan yang sangat terpaksa, karena saya juga
manusia, sebetulnya kasihan kalau ada penggusuran tapi mau bagaimana. Dengan
operasi yang sifatnya lebih ditekankan kepada penegakan hukum, ya kami
melakukan penegakan hukum, karena prosedur harus kita lalui. Kami tidak berkonsentrasi
pada PKL saja tetapi lebih kepada general
people (masyarakat umum), jawabnya.
Kami
berharap, mudah-mudahan masyarakat Kota Tasikmalaya kedepannya lebih baik.
(Mdt. 1-2).