Kota Tasikmalaya
Mediatasik.com. Bidang Propam Kepolisian Daerah Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan
supervisi di Polres Tasikmalaya Kota hari Selasa 30 Juli 2019. Sebelum kegiatan dimulai, diawali dengan apel
pagi oleh
staf Mapolres Tasikmalaya Kota yang dipimpin Pawas Ipda RE. Budi. SH. MH., dan dilanjutkan dengan arahan pimpinan, (30/7/2019).
Dalam arahannya, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf yang disampaikan Kabag Sumda Polres Tasikmalaya Kota Kompol II Rusdiana, S. Pd. I. MH., menyampaikan, permohonan maaf karena pada waktu yang bersamaan Kapolresta Tasikmalaya ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, juga selamat datang kepada Team Supervisi Bidang Propam Polda Jawa Barat di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kepala Team Supervisi Kaur Gakkum Bidang Propam Polda Jabar Kompol Emi Jassin SH., menyampaikan beberapa arahan diantaranya, Setiap apel pagi harus menyanyikan lagu Mars Polri dan Himne. Pengucapan Tri Brata dan Catur Prasetya serta Panca Prasetyo Korpri pada setiap apel pagi. Pemeriksaan sikap tampang, kelengkapan administrasi dan pemeriksaan senjata api bagi pemegang senpi.
Propam akan menindak tegas anggota Polri dan ASN yang menyalahgunakan Narkoba dan pelanggar hukum lainnya, Pemeriksaan Test Urine Narkoba kepada anggota secara acak, sebanyak sepuluh anggota Polri dan ASN namun tidak ditemukan anggota dan ASN yang Positif menggunakan Narkoba, katanya.
Kompol Emi, kepada para Kasi Propam se Priangan Timur menambahkan, Para Kasi Propam harus lebih meningkatkan kinerjanya demi penegakkan hukum bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum. Para Kasi Propam harus dapat memberikan input yang sebenarnya kepada Pimpinan, agar Pimpinan dapat mengambil keputusan dalam pelaksanaan Sidang Disiplin anggota yang melanggar.
Propam harus Profesional dalam melaksanakan tugasnya dan objektif dalam menangani setiap permasalahan yang dihadapi. Para Kasi Propam dalam mengajukan perkara hukum anggota harus sesuai SOP. Propam harus lebih baik dan siap mendisiplinkan anggota, tambahnya, (mdr 1/2).