Kota Tasikmalaya
Mediatasik.com. Waka Polres Tasikmalaya Kota Kompol Andrey Valentino,S.IK didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Hamzah Badru, S.IK., KBO IPTU Hari Sakti, Perwira Bag Ren IPTU Irman Soleh dan Kasi Propam IPDA RE Budhi, menggelar ekpose. (30/1/2020).
Mediatasik.com. Waka Polres Tasikmalaya Kota Kompol Andrey Valentino,S.IK didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Hamzah Badru, S.IK., KBO IPTU Hari Sakti, Perwira Bag Ren IPTU Irman Soleh dan Kasi Propam IPDA RE Budhi, menggelar ekpose. (30/1/2020).
Ekpose digelar di Lobby Mapolres Tasikmalaya Kota dengan pengungkapan 8 kasus Narkoba selama bulan Januari 2020, semua TKP berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Sebanyak 8 orang sebagai tersangka berhasil diamankan diantaranya, AM, DD, ZB, WE, YM, FP, IN dan VR.
Menurut Waka Polres tersangka dijerat UU tentang Narkotika dan UU tentang Kesehatan. Diantaranya UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 196, mengedarkan tidak memenuhi standar / syarat keamanan / khasiat / kemanfaatan mutu; dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar.
Pasal 196, mengedarkan tidak memenuhi standar / syarat keamanan / khasiat / kemanfaatan mutu; dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar.
Pasal 197 , mengedarkan tanpa ijin edar; dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Milyar, (mdt 1/2).