Mediatasik.com Pelantikan/Pengukuhan ini merupakan satu kewajiban sesuai bunyi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga daripada Dekopin, Dekopinwil dan Dekopinda yang dari pusat sampai kepada propinsi, Kabupaten/Kota mempunyai satu ketentuan yang sama dalam AD/ART, demikian disampaikan Yaya Sunarya, SH.MM Ketua Divisi Organisasi DEKOPINWIL Jawa Barat, usai acara pelantikan/pengukuhan Pengurus Dekopinda Kota Tasikmalaya Periode 2021-2025, di salahsatu Hotel. Selasa, (6/4/2021)
Dengan adanya isu dualisme kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Kepala Divisi Organisasi Dekopin Wilayah Jawa Barat, Yaya Sunarya mengatakan, dualisme kepengurusan merupakan sebuah dinamika berorganisasi, karena tidak menutup kemungkinan, ketika sebuah organisasi tumbuh semakin besar, maka akan semakin menarik dan cantik, tidak dipungkiri bisa jadi bahan rebutan.
Dekopin dulu tidak banyak orang meliriknya, namun setelah ada kemajuan, perkembangannya sesuai dengan perkembangan zaman, maka jadi rebutan. Jadi sebetulnya, dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1942 pasal 57 sampai 60, yang namanya DEKOPIN atau Lembaga Gerakan Koperasi, adalah lembaga yang bersifat Tunggal, katanya.
Kalau toh saat ini terjadi perbedaan tafsir, ya sudah biarkan melalui mekanisme hukum, karena hasil akhir dari setiap perbedaan tafsir hukum adalah Pengadilan.
"InsyaAlloh tetap Istiqomah, dan selalu mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta AD/ART organisasi", katanya. (mdt1/2).