Pemberhentian merupakan salah satu aspek dalam manajemen PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundangan.
Pemberhentian yang dimaksud adalah salahsatunya karena telah mencapai batas usia pensiun sesuai jabatan yang diduduki sebagai bentuk penghargaan Negara kepada PNS yang diberhentikan karena mencapai batas usia pensiun, maka diberikan jaminan pensiun yang terdiri dari pencairan tabungan hari tua serta pembayaran uang pensiun yang diterima setiap bulan.
Sebanyak 34 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang telah memasuki masa purna tugas sebagai berikut dari Dinas Pertanian dan Perikanan 1 orang. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman 1 orang. Kecamatan 2 orang. RSUD dr Soekardjo 3 orang. Satuan Polisi Pamong Praja 1 orang dan Dinas Pendidikan sebanyak 26 orang, katanya.
Lanjut Plt. Wali Kota, Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Tasikmalaya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian Bapak/Ibu sekalian kepada masyarakat dan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
"Mudah-mudahan menjadi amal kebaikan dan semoga dalam menjalani masa purma tugas senantiasa diberikan kesehatan,” pungkasnya. (mdt 1/2).